Edukasi Keimigrasian untuk Mahasiswa Asing, Pentingnya Mengurus Izin Tinggal

Jumat,29 September 2023 - 09:32:29 WIB
Dibaca: 126 kali

Badan Kerjasama Untag Surabaya mengadakan Edukasi Keimigrasian untuk Mahasiswa Asing Untag Surabaya (27/9). Acara ini dihadiri oleh mahasiswa asing Untag Surabaya dan Ketua Program Studi di Lingkungan Untag Surabaya. Dengan narasumber dari pihak imigrasi Mas Djoko Ardyanto Wibowo, Amd.Im., SH., MA selaku Kepala Seksi Izin Tinggal Keimigrasian dan Nugroho Rudy P. Bastam, S.Hub.Int selaku Analis Keimigrasian Pertama.

Acara ini diawali oleh Nugroho Rudy P. Bastam, S.Hub.Int atau yang akrab disapa Rudy menjelaskan apa sebenarnya imigrasi. Berdasarkan undang-undang  No. 6/2011, imigrasi diartikan sebagai perpindahan orang-orang yang masuk atau keluar dari wilayah Indonesia dengan hukum atau kebijakan yang berlaku untuk kedaultan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelayanan publik yang dilakukan oleh keimigrasian ialah pembuatan paspor (untuk Warga Negara Indonesia) dan (untuk Warna Negara Asing) perpanjangan izin tinggal, konversi izin tinggal,  perubahan (alamat tempat tinggal dan lainnya).

Setelah itu Mas Djoko menjelaskan bahwa Mahasiswa Asing yang menjalani pendidikan di Indonesia harus mengurus izin tinggal terbatas di indonesia. Izin tinggal terbatas dapat terbit dengan durasi selama 1-2 tahun dengan total Izin Tinggal Terbatas selama 6 tahun. KITAS diurus 30 hari sebelum izin tinggal kadarluwarsa dan telah mendapatkan rekomendasi dari kementrian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi atau yang familiar disebut dengan Izin Belajar.

Mas Djoko juga menyatakan bahwa durasi Izin Tinggal Terbatas yang diberikan sesuai dengan durasi Izin Belajar yang diberikan oleh Kemendikbudristek. Ia pun mengingatkan bahwa mahasiswa asing diwajibkan untuk melapor apabila terjadi perubahan alamat tempat tinggal selama di Indonesia, tidak menyalahgunakan Izin Tinggal Terbatas, tidak melakukan tindak kriminal; karena segala hal yang dilakukan Mahasiswa Asing di Indonesia akan berdampak pada penjamin dan mengingat tanggal kadarluwarsa dari Izin Tinggal Terbatas. Apabila melebih dari batas yang telah ditentukan, mahasiswa ataupun orang asing diberikan waktu selama 7 hari untuk kembali ke negara asalnya, namun apabila orang tersebut tidak dapat kooperatif, ia akan dipenjara dan dideportasi ke negara asalnya serta diblacklist dari indonesia. Pada akhir acara, Rudy menyimpulkan bahwa mahasiswa asing harus secara berkala melihat dan memeriksa batas Izin Tinggal agar tidak melebihi tanggal yang telah ditentukan, Badan Kerjasama juga diharapkan secara aktif memperhatikan mahasiswa asing Untag Surabaya, . (AS)


Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya