Informasi Seputar Permohonan Cuti, Aktif Kembali, dan Pindah Kelas
Kamis,30 Januari 2025 - 10:46:49 WIBDibaca: 317 kali

Permohonan Cuti :
- Permohonan cuti bisa dilakukan mulai tanggal 31 Januari – 28 Februari 2025
- Mengisi form cuti , untuk form cuti dapat diakses melalui website https://bit.ly/DaftarUnduhanBAR (form permohonan cuti). Form cuti harus ditanda tangani oleh Dosen Wali, Kaprodi, dan Pemohon. Bagi mahasiswa diluar Surabaya untuk tanda tangan bisa dikoordinasikan dengan Dosen Wali dan Kaprodi.
- Pengajuan Cuti Studi, berkas yang dilampirkan untuk mahasiswa :
Program D3 dan S1 : bukti pembayaran uang kuliah Januari 2025 dan bukti pembayaran biaya cuti semester Gendap 2024/2025
Program S2 dan S3 : bukti pembayaran kuliah
- Mengurus surat bebas perpustakaan yang dapat diakses pada laman https://bit.ly/bebasperpusuntag
- Pembayaran Cuti melalui Virtual Account (SIAKAD). Mahasiswa menunjukan berkas permohonan dan persyaratan cuti di bagian Keuangan Universitas Gedung A Lt. 3. Setelah itu akan dibuatkan tagihan cuti. Bagian Keuangan tidak akan membuatkan tagihan cuti jika tidak menunjukan berkas permohonan cuti. Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi bagian Keuangan Universitas di Nomor : 0821-4260-4939 pada jam kerja (08.00 – 130 WIB)
No. |
Angkatan |
Biaya Cuti per Semester |
1 |
2019 |
Rp. 500.000,00 |
2 |
2020-2024 |
Rp. 750.000,00 |
- Permohonan cuti yang disetuji akan dibuatkan Surat Keterangan Cuti yang akan dikirimkan melalui email oleh Admin Biro Akademik.
Permohonan Aktif Kembali :
- Permohonan aktif kembali bisa dilakukan melalyui 31 Januari 2025
- Mengisi form cuti , untuk form cuti dapat diakses melalui website https://bit.ly/DaftarUnduhanBAR (Form Permohonan Aktif Kembali).
- Mengisi form aktif kembali harus ditanda tangani oleh Dosen Wali, Kaprodi, dan Pemohon. Bagi mahasiswa diluar Surabaya untuk tanda tangan bisa dikoordinasikan dengan Dosen Wali dan Kaprodi
- Melampirkan bukti surat keterangan cuti, KTM, pembayaran uang kuliah bulan Februari 2025 dan pembayaran Her Registrasi. Dijadikan 1 PDF dengan surat permohonan aktif
- Permohonan aktif kembali yang disetujui akan dibuatkan Surat Keterangan Aktif Kembali dana akn dikirimkan melalui email oleh Admin Biro Akademik
Keterangan :
- Form aktif kembali dan persyaratan dikirimkan dengan format PDF ke email perwalian@untag-sby.ac.id dengan subjek: Permohonan Aktif Kembali Semester Genap 2024/2025
- Bagi mahasiswa yang tidak mengurus cuti, melampirkan bukti pembayaran denda sesuai table berikut:
No. |
Angkatan |
Biaya Cuti per Semester |
1 |
2019 |
Rp. 750.000,00 |
2 |
2020-2024 |
Rp. 1.000.000,00 |
- Persetujuan aktif kembali berdasarkan pertimbangan batas masa studi dan perolehan SKS
- Semua persyaratan harus dilengkapi, jika tidak lengkap tidak akan diproses
- Bagi mahasiswa yang terkena cekal akademik, dimohon membuat surat pernyataan sesuai dengan contoh yang dikirimkan
Pengumuman terkait perwalian bisa di lihat pada link berikut ini : https://bit.ly/InfoPentingBAR (Perwalian Aktif Kembali dan Cekal Akademik Genap 2024/2025)
Informasi Perpindahan Kelas :
- Pengajuan pindah kelas bisa diajukan pada tanggal 13 Januari-7 Februari 2025
- Membuat surat permohonan. Untuk form pindah dapat diakes melalui website https://bit.ly/DaftarUnduhanBAR (Form Surat Pindah). Jika bekerja, surat permohonan ditanda tangani oleh pemohon dan melampirkan surat keterangan bekerja dari perusahaan. Jika tidak/belum bekerja, sertakan alasan mengapa pindah system kuliah. Surat permohonan ditanda tangani oleh pemohon dan orang tua. Perpindahan dari kelas internasional dan mahasiswa Semester 2 (Kelas Hybrid) ke Reguler Pagi atau Sore, sertakan ACC tanda tangan dari Kaprodi
- Melampirkan bukti pembayaran uang kuliah bulan Januari 2025
- Surat permohonan dan semua persyaratan dijadikan 1 file dan dikirimkan dengan format PDF ke email perwalian@untag-sby.ac.id dengan subjek: Pindah Sistem Kuliah Semester Genap 2024/2025
- Pengajuan pindah kelas yang telah diterima akan diinformasikan melalui email oleh Admin Biro Akademik
Catatan : Bagi mahasiswa yang mengajukan serta mengirimkan dokumen pengajuan pindah kelas melebihi tanggal yang sudah ditentukan tidak akan diproses.
Pengumuman terkait perwalian bisa di lihat pada link berikut ini : https://bit.ly/InfoPentingBAR (Perwalian Aktif Kembali dan Cekal Akademik Genap 2024/2025)
Keterangan :
- Semua berkas persyaratan cuti diupload melalui link https://bit.ly/Cuti20242
- Bagi mahasiswa semester 2 tidak diperbolehkan mengajukan cuti, harus aktif selama dua semester. Mahasiswa yang sudah pernah cuti, tidak akan mengurus cuti 2 kali berturut-turut. Contoh : Semester 3 mengambil cuti, maka semester 4 tidak bisa mengambil cuti. Batas pengambil cuti sebanyak 2 kali, tidak bisa mengajukan permohonan cuti lagi
- Bagi mahasiswa yang tidak mengurus cuti dan tidak aktif maka dikenakan denda sesuai tabel berikut:
No. |
Angkatan |
Biaya Cuti per Semester |
1 |
2019 |
Rp. 500.000,00 |
2 |
2020-2024 |
Rp. 750.000,00 |
- Persetujuan pengambilan cuti dipertimbangan atas batas waktu masa studi dan jumlah pengambilan SKS
- Semua persyaratan harus dilengkapi, jika tidak dilengkapi maka tidak akan diproses
Pengumuman terkait perwalian bisa di lihat pada link berikut ini : https://bit.ly/InfoPentingBAR (Perwalian Aktif Kembali dan Cekal Akademik Genap 2024/2025
Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya